"Ada yang dilimpahkan dari Mabes Polri ke Polda nanti akan kita baca dulu, kita teliti," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis (26/4/2018).
Argo mengaku belum mengetahui secara pasti kasus yang dilimpahkan seperti apa. Dia akan berkoordinasi dengan penyidik dan membaca berkasnya.
"Saya belum lihat yang dilimpahkan nama-nama pelapornya, yang terpenting untuk kasusnya Pak RG (Rocky Gerung) itu," ucap Argo.
Jack Lapian melaporkan Rocky Gerung mengenai 'kitab suci fiksi' ke Bareskrim Polri pada Senin (16/4). Laporan Jack diterima dengan nomor LP/512/IV/2018/Bareskrim tertanggal 16 April 2018.
Menurut Jack, kitab suci yang disebut Rocky Gerung merujuk pada Alquran, Taurat, dan sebagainya. Menurutnya, penyebutan kata 'fiksi' itu berarti juga menyinggung soal keberadaan Tuhan dan nabinya.
"Kitab suci dibilang fiksi, kalau dibuat ejaan di 'KBBI' itu sudah jelas, kitab suci itu merujuk pada Alquran, Injil, Taurat, dan lain-lain, dan fiksi itu rekaan, khayalan. Berarti, kalau di saya sebagai orang Kristen, Nabi Isa itu fiksi dong atau mungkin untuk umat lain, untuk Islam, Muhammad itu fiksi dong, biarlah berfokus di situ," ujarnya di Mabes Polri selepas melapor.
Selain Jack, Rocky Gerung sudah dipolisikan terlebih dahulu oleh aktivis media sosial Abu Janda alias Permadi Arya. Dia melaporkan Rocky pada Rabu (11/4) dalam kasus yang sama. Laporan tersebut tertuang dengan nomor polisi TBL/2001/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrim.
"Jadi sebagai umat Islam selaku Ketua Cyber Indonesia melaporkan, tidak hanya itu, saya sebagai umat muslim, Bang Jack sebagai Kristiani. Juga tadi ada Bang Fardian yang beragama Buddha. Malam ini ada tiga agama, muslim, Kristen, Buddha, mewakili umat yang merasa tersakiti oleh pernyataan Saudara Rocky Gerung bahwa kitab suci itu fiksi," kata Permadi di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (11/4). (aik/tfq)