"Nggak, nggak ada. Besok saja," ujar Iqbal saat keluar dari gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (26/4/2018).
Iqbal langsung buru-buru menghindari wartawan dan berlari ke arah Hotel Kuningan. Dia diperiksa sejak pukul 14.00 WIB untuk mendalami dugaan aliran duit dari proyek e-KTP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, Irvanto, yang merupakan keponakan Setya Novanto, diduga sejak awal mengikuti proses tender e-KTP dengan perusahaannya, PT Murakabi Sejahtera, serta mengikuti beberapa kali pertemuan di ruko Fatmawati. KPK menyebutkan, walaupun perusahaannya kalah, Irvanto menjadi perwakilan Novanto.
Irvanto juga diduga telah mengetahui ada permintaan fee 5 persen untuk mempermudah proses pengurusan anggaran e-KTP. KPK menduga Irvanto kemudian menerima uang sejumlah total USD 3,5 juta. Uang itu diperuntukkan buat Novanto.
Selain Irvanto, pada saat bersamaan, KPK juga mengumumkan orang dekat Novanto, Made Oka Masagung, sebagai tersangka. Peran Made Oka juga diduga sebagai pihak yang menjadi penampung dana untuk Novanto senilai total USD 3,8 juta.
Irvanto dijerat Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Tipikor No 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (haf/ams)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini