"Kami baru saja membayarkan bonus produksi tahun 2017 sesuai yang tercantum dalam perjanjian kerja bersama (PKB) dengan pekerja. Perusahaan selalu komitmen untuk memberikan kesejahteraan terbaik kepada pekerja JICT," ujar Riza Erivan, Wakil Direktur Utama JICT, dalam pernyataannya, di Jakarta, Kamis (26/4/2018).
Sejumlah pekerja yang diinisiasi SP JICT, Kamis pagi, melakukan orasi di kantor JICT. Mereka menolak kebijakan manajemen membayarkan bonus produksi 2017. Para pekerja ini menilai besaran bonus yang mereka terima lebih kecil dibanding tahun sebelumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Jelang May Day, Massa Buruh Datangi JICT |
"Saya tegaskan lagi bahwa bonus yang dibayarkan kepada pekerja JICT ini sudah sesuai dengan perhitungan yang tertuang dalam PKB. Sama sekali tidak benar ada penurunan kesejahteraan 90 persen. Seharusnya mereka bersyukur dan lebih giat lagi bekerja, bukan malah menghambat kinerja perusahaan," tegas Riza.
Terkait pembayaran rental fee yang dibayarkan kepada PT Pelindo II, Riza mengatakan, hal itu merupakan bukti komitmen JICT untuk memberikan manfaat lebih besar kepada pemerintah. Apalagi pembayaran rental fee tersebut juga terjadi di terminal-terminal lain, seperti TPK Koja, New Priok Container Termimal (NPCT), dan Pelabungan Tanjung Priok (PTP).
Menurut Riza, pembayaran rental fee merupakan upaya konkret yang dilakukan JICT untuk mendukung langkah pemerintah mengembangkan infrastruktur pelabuhan di Indonesia. Apalagi JICT juga dimiliki oleh PT Pelindo II, yang merupakan BUMN pelabuhan.
"Sebagai bagian dari BUMN, kami harus berkontribusi lebih besar terhadap keuangan pemerintah melalui pembayaran rental fee. JICT akan terus mengambil inisiatif untuk mendukung penguatan ekonomi nasional lewat pengelolaan terminal yang efisien bagi seluruh pelaku usaha," tutur Riza.
Dalam aksi siang tadi, Ketua umum serikat pekerja JICT Mazris Malsyah mengatakan perpanjangan kontrak tersebut sudah berjalan efektif. Hal itu diperkuat dengan berubahnya jajaran direksi JICT.
"Ini saya melihat bahwa perpanjangan kontrak ini sudah berlaku efektif karena faktanya menjelaskan bahwa adanya pemotongan pembayaran rental sejak tahun 2015 kemudian juga adanya perubahan konsesi saham dari Pelindo II ke Hutchison, ketiga adanya perubahan direksi dan komisaris," ujar Mazris.
Hazris Malsyah juga mengatakan hal itu berpengaruh terhadap penurunan kesejahteraan masyarakat. Namun pihaknya enggan menjelaskan secara rinci hak-hak yang belum terpenuhi.
"Ya banyaklah pokoknya, hampir seluruh kesejahteraan menurun, hampir dikatakan 90 persen menurun," ucapnya. (fjp/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini