Waktu Konsensi Tol Dinilai Tak Jelas, UU Jalan Digugat

Waktu Konsensi Tol Dinilai Tak Jelas, UU Jalan Digugat

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 26 Apr 2018 18:24 WIB
Ilustrasi (dok. detikcom)
Jakarta - Dua WNI, Prof Taufik Makarao dan Abdul Rahman Sabara, menggugat UU Jalan ke Mahkamah Konstitusi. Keduanya menilai pengaturan batas waktu konsesi tak jelas sehingga melanggar UUD 1945.

Taufik dan Sabara menggugat Pasal 50 ayat 6 UU Jalan yang berbunyi:

Konsesi pengusahaan jalan tol diberikan dalam jangka waktu tertentu untuk memenuhi pengembalian dana investasi dan keuntungan yang wajar bagi usaha jalan tol.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut penggugat, masa konsesi berkaitan dengan hak masyarakat terkait dengan prasarana kepentingan umum sehingga diperlukan kebijakan dalam bentuk UU yang jelas tentang masa konsesi. Dengan pertimbangan masa konsesi di beberapa negara dengan uang pasti dan beberapa ketentuan perundangan terkait dengan pemberian jangka waktu pengelolaan atas tanah sebagai sarana kepentingan umum sebagaimana pemohon diuraikan di atas,

"Maka pemohon menganggap perlu untuk ditentukan batas waktu masa konsesi penggunaan prasarana kepentingan umum in casu jalan tol paling lama 20 tahun," gugat pemohon.

Atas gugatan itu, PT Jasa Marga menilai gugatan itu tidak tepat. Sebab, investasi jalan tol merupakan investasi yang bersifat jangka panjang dengan masa konsesi 35 sampai 45 tahun dan memiliki masa pengembalian investasi atau disebut payback period berkisar 25 sampai 35 tahun. Hal tersebut diakibatkan oleh besarnya biaya investasi yang dibutuhkan dalam pembangunan jalan tol dan waktu yang dibutuhkan agar lalu lintas mencapai target ekonomis yang diharapkan.

"Sumber dana pembangunan jalan tol oleh investor yang disyaratkan oleh pemerintah adalah 30 persen ekuitas dan 70 persen pinjaman, baik dari bank maupun dari lembaga keuangan lain. Setelah payback period tersebut, diharapkan Badan Usaha Jalan Tol sudah dapat memperoleh keuntungan," kata Dirut Jasa Marga, Desi Arryani.

Hal itu disampaikan dalam sidang di MK sebagaimana dikutip dari website MK, Kamis (26/4/2018). Sejak 2004 sampai saat ini, Jasa Marga dan Badan Usaha Jalan Tol, anak perusahaan milik Jasa Marga, telah melakukan pengusahaan 20 ruas jalan tol baru.

"Dengan menggunakan dana dari kas perusahaan hasil penawaran umum saham atau initial public offering, pinjaman bank, maupun obligasi dengan total dana investasi sebesar Rp 149 triliun lebih," papar Desi.

Menurut Desi, bila masa konsesi dibatasi menjadi paling lama 20 tahun di dalam undang-undang, hal itu dapat mengakibatkan pengusahaan jalan tol menjadi tidak layak untuk dilaksanakan. Karena tarif tol dapat melebihi kemampuan bayar pengguna jalan tol.

"Sehingga Badan Usaha Jalan Tol akan harus menanggung kerugian yang signifikan untuk mempertahankan tarif tol seperti saat ini. Konsesi pengusahaan jalan tol memiliki jangka waktu berbeda-beda sesuai dengan profil risiko yang ada dan karakteristik investasi yang juga berbeda-beda sesuai dengan kondisi lapangan dan daerah," papar Desi.

Adapun menurut ahli pemerintah, Bayu Dwi Anggono, UU memilih tidak mencantumkan batas waktu konsesi dalam UU tidaklah melanggar hukum dan konstitusi. Hal ini dikarenakan terdapat alasan logis dan rasional mengapa jangka waktu konsesi pengusahaan jalan tol tidak dimungkinkan diatur dalam UU secara rigid.

"Mengingat penentuan batas waktu konsesi sangat dipengaruhi oleh faktor utama, yaitu investasi, biaya operasi dan pemeliharaan, prediksi pendapatan yang sangat ditentukan oleh volume lalu lintas dan besaran tarif, pertimbangan kemampuan pengguna jalan tol, serta kemampuan pendanaan dalam APBN," ujar Bayu. (asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads