"Saya doakan mudah-mudahan beliau senantiasa dilindungi Allah SWT," ujar Lukman di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis (26/4/2018).
Lukman enggan mengomentari lebih lanjut soal perkataan Eggi. Sebelumnya, Eggi menduga menteri itu melanggar dua pasal terkait penipuan umrah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya akan pidanakan menteri, dirjen, dan semuanya yang terkait karena dia telah melanggar pasal, diduga ya, melanggar Pasal 421 KUHP dan 422. Itu bisa Anda lihat, nanti kutip," ujar Eggi di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/4).
Soal kapan memidanakan menteri terkait itu, Eggi mengatakan akan memprosesnya kalau menteri itu tak mau membantu memberangkatkan calon jemaah umrah yang tertipu menggunakan dana umat.
"Nanti, kalau dia nggak mau bantu, dana umatnya nggak boleh keluar. Daripada dana umat... masak dipakai buat infrastruktur sama Jokowi, nggak benar, dong. Apalagi infrastrukturnya pada ambruk lagi, ha-ha-ha...," tutur Eggi. (dkp/rvk)