Hal itu dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Sukmawati beberapa waktu lalu. Ia menggantung baju di pelangkiran yang ada di rumah dinasnya. Baju itu digantung di hanger lalu hanger itu digantungkan di pelangkiran. Masyarakat setempat yang melihat pun marah.
"Masalah Ketua PN Gianyar Ibu Sukmawati, beliau setelah kami periksa dan setelah kami panggil dan minta keterangan beliau menyatakan merasa bersalah dan minta maaf kepada tokoh-tokoh umat Hindu di Denpasar termasuk ke Parisada (PHDI/Persatuan Hindu Dharma Indonesia) dan tokoh masyarakat Hindu di sana memaafkan beliau," kata Ketua Muda MA bidang Pengawasan, hakim agung Sunarto saat berbincang dengan detikcom di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (12/4/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pemeriksaan itu, Sukmawati mengaku khilaf dan tidak tahu apa yang dilakukannya melukai umat Hindu.
"Beliau memang tidak tahu dan tidak ada kesengajaan dan biar tidak menimbulkan ketidaknyamanan maka kami tarik dan dimutasi dan sudah ditempatkan di tempat baru," ujar Sunarto.
Baca juga: MA-KY Adili Etik Hakim Pengadilan Agama AR |
Atas dasar pengalaman itu, Sunarto mengajak seluruh hakim di Indonesia untuk memahami nilai-nilai setempat.
"Marilah pengalamn ini menjadi guru yang terbaik dan harus melihat kearifan-kearifan lokal dan harus bijaksana. Tidak boleh singgung perasaan siapa pun dan sikap tutur kata tidak boleh merugikan siapa pun," ujat Sunarto yang baru saja kepilih menjadi Wakil Ketua MA bidang Nonyudisial itu. (asp/rvk)











































