Pencuri 13 Unit Laptop di SMP Muhammadiyah 14 Koja Ditembak

Pencuri 13 Unit Laptop di SMP Muhammadiyah 14 Koja Ditembak

Eva Savitri - detikNews
Kamis, 26 Apr 2018 15:46 WIB
Foto: Eva Savitri/detikcom
Jakarta - Polsek Koja mengungkap pembobolan 13 unit laptop di SMP Muhammadiyah 14 Koja, Jakarta Utara. Dua orang pelaku yang tertangkap dihadiahi timah panas karena melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.

Kedua tersangka yakni Mangsur (19) dan Mulyadi (24). Keduanya ditangkap di rumahnya masing-masing di kawasan Walang, Koja, Jakarta Utara pada Rabu (25/4).

Kapolsek Koja Kompol Agung Wibowo mengatakan, salah satu tersangka bernama Mangsur adalah petugas kebersihan di sekolah itu dan sudah bekerja selama dua bulan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi menangkap pencuri laptop di SMP Muhammadiyah 14Polisi menangkap pencuri laptop di SMP Muhammadiyah 14 Foto: Eva Savitri/detikcom

"Kemudian karena saudara Mangsur butuh uang dia mengajak Mulyadi melakukan pencurian yang sedang butuh uang juga " ujar Agung kepada wartawan di Polsek Koja, Jakarta Utara, Kamis (26/4/2018).

Pencurian dilakukan pada Minggu (22/4) dini hari lalu. Dari hasil penyelidikan mengarah kepada kedua tersangka.

Pencurian laptop ini diotaki oleh Mangsur. Para pelaku memanjat pohon kelapa yang berada di dekat sekolah untuk masuk ke ruangan yang digunakan untuk UNBK.

"Setelah loncat mereka masuk dengan mencongkel pintu sekolah, setelah itu berhasil masuk diambil 14 unit laptop dengan berbagai merk. Dengan menggunakan tas ransel warna hitam, kemudian mereka keluar dengan cara yang sama," ucapnya.

Polisi menangkap pencuri laptop di SMP Muhammadiyah 14Polisi menangkap pencuri laptop di SMP Muhammadiyah 14 Foto: Eva Savitri/detikcom

Polisi menyita tiga unit laptop yang belum sempat terjual beserta tas ransel hitam dari tangan Mulyadi. Sisanya, sebanyak 11 unit laptop sudah dijual oleh penadah yang disebutnya sebagai Abang.

"Pelaku yang menjual itu dan penadahnya masih dalam proses pengejaran," katanya.

Dari 11 laptop yang sudah terjual, kedua tersangka mengaku baru menerima uang sebesar Rp500.000 dari penadahnya. Jelas Agung rencananya ingin menggunakan uang hasil pencuriannya untuk membeli sabu.

"Karena sebelumnya pelaku pernah kami tangkap kasus penggunaan narkotika jenis sabu, mereka mengaku untuk membantu saudaranya dan untuk membeli sabu juga," tutupnya.

Polisi tengah mendalami 11 laptop lain yang belum ditemukan. Akibat aksinya ini kedua pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahu.

"Kami terus melakukan pencarian 11 laptop lain, pelaku terjerat pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara 5 tahun penjara,"

(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads