"Ya karena kita anggap bersalah dia (Effendi). Pertimbangannya itu bahwa dia telah melampaui kewenangannya sehingga kami menganggap dia melakukan unprofesional conduct. Memang teknis tapi dia salah dalam menerapkan. oleh karena itu kami sudah demosi. Demosinya adalah ke Jambi," kata Ketua Mahkamah Agung, Hatta Ali di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (26/4/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itulah kesalahannya mestinya kalau hanya sekedar memerintahkan untuk melanjutkan itu oke-oke saja. Tetapi dia jangan mengatakan tersangkanya ini. Sebab itu kewenangan dari penuntut umum. Ada istilah hak dominus litis, yaitu yang dipunyai oleh jaksa," kata Hatta.
Sebagaimana diketahui, MAKI menggugat KPK untuk menetapkan Boediono dkk sebagai tersangka dalam kasus Bank Century. Atas permohonan itu, Effendi mengabulkan gugatan MAKI.
"Memerintahkan termohon untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk (sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama terdakwa Budi Mulya) atau melimpahkannnya kepada kepolisian dan atau kejaksaan untuk dilanjutkan dengan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," kata hakim Effendi Mukhtar.
Putusan tersebut setebal 78 halaman. Putusan diteken oleh hakim tunggal Effendi Mukhtar dan panitera pengganti Muratno.
Keraguan memang muncul dari eks anggota Pansus Century atas keseriusan KPK dalam menangani kasus Bank Century.
Video 20Detik: KPK Libatkan Ahli dari Luar Terkait Kelanjuran Kasus Century
(rvk/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini