"Ya, tentu kami prihatin dengan apa yang disampaikan, apa yang menimpa Pak Setya Novanto, dan tentu berharap keluarga beliau diberi kesabaran," ucap Airlangga kepada wartawan di Jl Wijaya III, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (26/4/2018).
Baca juga: Golkar Kaji Status Keanggotaan Setya Novanto |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya, kan beliau sudah tidak jadi ketum," imbuh dia.
Diketahui, majelis hakim memberi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik Novanto selama lima tahun ke depan setelah menjalani hukuman pidana.
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa mencabut hak terdakwa menduduki jabatan publik selama 5 tahun, terhitung terdakwa selesai menjalani masa pemidanaan," kata ketua majelis hakim Yanto membacakan amar putusan terhadap Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (24/4/2018).
Hakim juga meyakini Novanto melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Setya Novanto berupa pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata Yanto.
Tonton juga video tentang "Hak politik Novanto dicabut selama 5 tahun":
(dnu/dnu)