Ahli Hukum Diminta Komentari UU Kehutanan yang Ditolak MK
Jumat, 08 Jul 2005 13:43 WIB
Jakarta - Tim Advokasi Penyelamatan Hutan Lindung (TAPHL) akan meminta sejumlah ahli hukum memberikan second opinion terhadap UU Nomor 19 Tahun 2004 tentang Kehutanan yang judicial review-nya ditolak MK. Munculnya UU ini dinilai sebagai preseden buruk bagi dunia hukum Indonesia.Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif Walhi Chalid Muhammad kepada wartawan dalam jumpa pers di Kantor Walhi, Jl. Tegal Parang Utara, Mampang, Jakarta, Jumat (8/7/2005).Tuntutan TAPHL agar UU Nomor 19 Tahun 2004 dibatalkan telah ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). UU yang lahir dari Perpu Nomor 1 Tahun 2004. UU itu mengizinkan penambangan terbuka di kawasan hutan lindung dengan alasan 'adanya kepentingan memaksa' yang boleh didefinisikan secara subjektif oleh pemerintah.TAPHL yang merupakan gabungan Walhi, Jatam, ICEL, HuMA, Elsam, YLBHI, LBH Jakarta Pokja PAPSDA, AMAN, dan TAPAL, menilai UU tersebut menerobos pasal 38 ayat 4 UU Nomor 4 Tahun 1999 yang melarang adanya penambangan terbuka di kawasan hutan lindung.Dari 13 perusahaan pertambangan yang telah mendapatkan izin pemerintah, enam di antaranya belum memasuki tahap eksploitasi dan MK melarang mereka melakukan penambangan terbuka di kawasan hutan lindung.Keenam perusahaan itu adalah Pelsart Tambang Kencana yang sahamnya dimiliki investor asal Australia, Interex Sacra Raya, Weda Bay Nickel asal Kanada, Gag Nickel asal Australia, Sorikmas Mining asal Australia, dan Aneka Tambang yang beroperasi di Sulawesi.Sedangkan tujuh perusahaan yang sudah terlanjur melakukan eksploitasi diizinkan melanjutkan eksploitasinya hingga izinnya berakhir.Ketujuh perusahaan ini adalah Freeport Indonesia, Karimun Granit dari Indonesia, Inco dari Kanada/Jepang, Indominco Mandiri dari Jerman, Aneka Tambang wilayah operasi Halmahera dari Indonesia, Natarang Mining dari Inggris, dan Nusa Halmahera Minerals dari Australia.Kondisi ini, lanjut Halid, menunjukkan preseden hukum yang buruk. Karena ke depan, pemerintah akan sering menggunakan mekanisme Perpu untuk mengegolkan rencana-rencana pembangunan yang berdampak besar terhadap hajat hidup orang banyak.Karena itu TAPHL akan mengajak sejumlah ahli hukum menyampaikan second opinion terhadap UU Nomor 19 Tahun 2004 agar ke depannya tidak ada lagi UU yang dilahirkan dari Perpu.
(umi/)











































