Cerita Polresta Pekanbaru Perangi Miras Oplosan

Cerita Polresta Pekanbaru Perangi Miras Oplosan

Chaidir Anwar Tanjung - detikNews
Kamis, 26 Apr 2018 10:14 WIB
Cerita Polresta Pekanbaru Perangi Miras Oplosan
Ilustrasi (dok.detikcom)
Pekanbaru - Sebelum ada korban miras oplosan di Jawa Barat, Polresta Pekanbaru sudah mencegah sejak dini. Pada akhir Februari lalu, sebuah home industri miras oplosan berhasil digerebek.

"Kita sejak awal sudah mencegah akan soal miras oplosan ini. Tim kita bergerak pada 28 Februari 2018 lalu mengungkap adanya home industri miras oplosan," kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Susanto dalam perbincangan dengan detikcom, Kamis (26/4/2018).

Santo menjelaskan, langkah yang dia lakukan bersama timnya ini untuk mencegah adanya korban jiwa dari peredaran miras oplosan. Informasi yang dirangkum pihak kepolisian, akhirnya menemukan pabrik miras oplosan di sebuah ruko Jl Singgalang Kec Tenayan Raya Pekanbaru.

Pelakunya, adalah Riza Fahlefi seorang buruh bangunan warga Jl Riau, Pekanbaru. Dia bekerja sendiri dalam mengoplos miras dengan menyewa ruko.

Saat dilakukan penggerebekan yang disaksikan Ketua RT dan RW setempat, warga setempatpun geger. Ternyata di dalam ruko tersebut, ada pabrik miras merek Mansion House.

Di dalam roko itu, Reza memiliki mesin pres tutup botol. Sejumlah drum tersusun rapi yang berisikan miras oplosan. Ratusan botol miras yang sudah terisi tersusun dalam kardus. Ini belum lagi ratusan botol kosong yang tersimpan dalam karung. Termasuk ditemukan alkohol sebagai bahan untuk miras.

"Tersangka dalam menjalankan usahanya sendiri saja. Dia meraciknya sendiri, menjualnya pun sendiri," kata Susanto.

Dalam kasus ini, pihak kepolisian menjerat tersangka dengan pasal 204 ayat (1) KUHP atau pasal 140 UU RI No 18 Tahun 2012 tentang pangan.

"Sejak awal kita sudah mengantisipasi atas peredaran miras oplosan ini. Sekarang ini, dengan maraknya korban tewas akibat oplosan, kita terus meningkatkan pengawasan di lapangan," kata Santo.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Aryanto menambahkan, usaha yang dilakukan tersangka ini diperkirakan sudah lebih 6 bulan.

"Kita lagi mengembangkan kasus ini, siapa dalang di balik usahanya itu," kata Bimo.

Dalam sehari, usaha miras oplosan ini bisa menghasilnya 100 botol Mansion House. Peredarannya di seputaran Pekanbaru yang dijajakan ke sejumlah kios-kios kecil. Harga dari Rp 10 ribu per botol sampai Rp 15 ribu.

"Modusnya, botol merek Mansionnya asli. Tapi isinya sudah oplosan, dengan mencetak merek sendiri dengan printer dan membuat tutup botolnya sendiri," kata Bimo. (cha/asp)


Berita Terkait