FPDIP Protes Sanksi Lisan BK DPR ke Agung Laksono

FPDIP Protes Sanksi Lisan BK DPR ke Agung Laksono

- detikNews
Jumat, 08 Jul 2005 12:01 WIB
Jakarta - Badan Kehormatan (BK) DPR dinilai bersikap diskriminatif. Tiga anggota FPDIP kena sanksi tertulis terkait ricuh paripurna BBM. Sedangkan Ketua DPR Agung Laksono cuma dapat teguran lisan.Merasa diperlakukan tidak adil, FPDIP pun menolak sanksi teguran lisan Agung Laksono itu. Fraksi ini protes keras. Pasalnya, sanksi tersebut tidak sesuai dengan tata tertib DPR.Pada pasal 60 Tatib DPR menyebutkan ada tiga jenis sanksi yakni teguran tertulis, pemberhentian dari jabatan pimpinan DPR atau alat kelengkapan DPR lainnya dan pemberhentian sebagai anggota DPR."Dasar keputusan itu jelas diskriminatif dan tidak mendasarkan pada tatib. Apalagi Tatib DPR sedang dalam proses revisi. Jadi kalau masa transisi makasegala keputusan yang dibuat juga harus merupakan kesepakatan dari fraksi yang ada," urai Wakil Ketua FPDIP Gayus Lumbuun di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Jumat (8/7/2005). Menurut dia, FPDIP siap meningkatkan kemampuan disiplin, efektivitas dan efisiensi kerja anggotanya. "Jadi yang dilakukan tiga anggota kami pada paripurna BBM Maret lalu itu sepenuhnya tanggung jawab fraksi untuk ke depan," kata Gayus.Untuk itu, FPDIP meminta agar ada perwakilan dari luar yang independen untuk duduk sebagai anggota Badan Kehormatan DPR. "Agar semua keputusan bisa lebih adil karena pihak minoritas tidak lagi akan kalah," ujarnya. Mengenai mundurnya 2 perwakilan FPDIP di BK DPR yakni Permadi dan Agung Sasongko, FPDIP belum akan mengajukan calon pengganti. "Kita baru akan mengisi kalau semua ini sudah selesai," imbuhnya.Sekadar diketahui Ketua DPR Agung Laksono dan Wakil Ketua DPR Zaenal Maarif diberikan sanksi teguran lisan oleh BK DPR terkait kericuhan dalam rapat paripurna BBM yang dipimpin mereka pada Maret 2005. Sanksi ini keluar setelah BK menjatuhkan teguran tertulis pada 3 anggota FPDIP. Lalu munculah aneka kecaman karena pimpinan DPR tidak kebagian hukuman. Akhirnya, sanksi itu keluar juga, yaitu sanksi lisan. (aan/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads