Kena Sanksi, 3 Anggota FPDIP Laporkan BK DPR ke Polisi
Jumat, 08 Jul 2005 11:59 WIB
Jakarta - Tiga anggota FPDIP dapat sanksi tertulis dari Badan Kehormatan (BK) DPR terkait kericuhan paripurna BBM. Tak terima kena teguran, mereka pun melaporkan ketua plus anggota BK ke polisi.Anggota FPDIP yang kena sanksi tertulis adalah Effendi MS Simbolon, Mangara Siahaan dan Suparlan. Ketiganya akan melaporkan Ketua BK DPR Slamet Effendy Yusuf ke Polsek Tanah Abang dalam waktu dekat ini.Slamet dinilai telah mencemarkan nama baik tiga politisi dari partai berlambang banteng gemuk ini. Selain Slamet, anggota BK lainnya yakni Tiurlan Basaria Hutagaol, Saleh Rasyid dan EE Mangindaan juga akan dilaporkan ke polisi.Tak hanya itu, Slamet berikut tiga anggotanya pun akan digugat secara perdata ke pengadilan."Berapa banyak yang berbuat tidak pantas dalam rapat itu. Tetapi kok hanya kami bertiga yang dapat surat teguran," kata Suparlan dalam jumpa pers di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Jumat (8/7/2005). Menurut Suparlan, BK tidak memberikan kesempatan pada tiga anggota FPDIP untuk membela diri. "Kami juga tidak ditunjukkan bukti-bukti bahwa kami melanggar aturan," ujar dia.Dalam kesempatan itu, Suparlan mempertanyakan kredibilitas Slamet selaku Ketua BK. Politisi Golkar ini diketahui tidak hadir saat paripurna BBM yang berlangsung ricuh pada Maret 2005."Beliau saja tidak masuk, bagaimana mau memperjuangkan moralitas. Kok sekarang seolah-olah mereka yang paling tertib menjalankan fungsi. Jadi jelas keputusan ini ada kepentingan pribadi dan politik," urai Suparlan.Suparlan menduga sanksi yang dijatuhkan ini untuk merusak konstalasi politik karena bisa mendorong adanya pergantian pimpinan DPR. "Kami tidak rela kalau dijadikan korban," tukasnya.
(aan/)











































