Eks Plt Sekda Jambi Divonis 4 Tahun Penjara

Eks Plt Sekda Jambi Divonis 4 Tahun Penjara

Ferdi Almunanda - detikNews
Rabu, 25 Apr 2018 22:41 WIB
Erwan Malik (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Mantan Plt Sekda Jambi Erwan Malik divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Erwan dinyatakan terbukti terlibat suap ke anggota DPRD Jambi terkait pembahasan APBD 2018.

"Menjatuhkan pidana dengan 4 tahun kurungan penjara kepada terdakwa Erwan Malik," kata hakim membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (25/4/2018).



Selain Erwan, majelis hakim menghukum anggota DPRD Jambi Arfan, Saipudin, serta Supriyono dengan pidana penjara 3 tahun 6 bulan.

Erwan mengaku kecewa terhadap vonis hakim. Padahal dia sudah mengakui perbuatannya dalam persidangan.

"Saya dituduh tidak menyesal, padahal saya telah berulang kali mengaku menyesal setiap persidangan dilakukan," ujar Erwan. (fdn/fdn)




Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads