"Menjatuhkan pidana dengan 4 tahun kurungan penjara kepada terdakwa Erwan Malik," kata hakim membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (25/4/2018).
Selain Erwan, majelis hakim menghukum anggota DPRD Jambi Arfan, Saipudin, serta Supriyono dengan pidana penjara 3 tahun 6 bulan.
Erwan mengaku kecewa terhadap vonis hakim. Padahal dia sudah mengakui perbuatannya dalam persidangan.
"Saya dituduh tidak menyesal, padahal saya telah berulang kali mengaku menyesal setiap persidangan dilakukan," ujar Erwan. (fdn/fdn)