Menurut anggota FPPP, Irgan Chaerul Mahfiz, muncul anggapan perpres itu membuat semua level pekerjaan bisa diisi oleh tenaga kerja asing. Masyarakat pun curiga jika akan ada jutaan TKA khususnya dari China yang membanjiri semua lapangan pekerjaan yang ada.
Irgan berharap niat baik dari adanya perpres ini tidak mengganggu ketenangan masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Secara prinsip syarat penggunaan TKA tidak berubah signifikan hanya birokrasi perizinan saja yang disederhanakan. Dengan disederhanakannya prosedur akan meningkatkan investasi diberbagai sektor usaha.
Makanya menurut Irgan, pemerintah harus bisa menjelaskan kepada masyarakat berapa kebutuhan TKA dan pada level apa saja mereka akan bekerja.
Irgan menyebut memang ada proyek yang memungkinkan investor membawa pekerja dari negaranya, namun ia meminta agar posisi low level tetap diisi oleh tenaga kerja asli Indonesia.
Irgan juga mengemukan saat ini data TKA yang sudah memiliki izin resmi sebanyak 126.000 Orang yang terdiri dari beberapa level jabatan seperti level Komisaris, Manager, Profesional. Sedangkan dilihat dari segi sektor pekerjaan terdiri dari sektor pertanian, Industri dan Perdagangan.
"Jangan sampai keberadaan TKA mengancam kesempatan Tenaga kerja lokal kita," ungkapnya.
Hati-hati TKA Ilegal
Irgan menyebut, saat ini sejumlah masyarakat curiga dengan Perpers TKA ini karena munculnya TKA ilegal yang ditemui di berbagai daerah. Maka ia meminta pemerintah harus tegas mengawasi setiap warga asing yang masuk ke Indonesia.
"Jangan sampai WNA yang awalnya datang ke Indonesia dengan tujuan wisata memanfaatkan kemudahan bebas visa kemudian berubah menjadi pekerja ilegal. TKA legal pun juga harus diawasi agar bekerja sesuai sengan bidang dan waktu yang sudah ditentukan," tambah Irgan
Ia meminta bagian imigrasi mengawasi dengan ketat. Karena mereka bisa mengetahui jumlah WNA yang masuk dan keluar.
"Jangan sampai kecurigaan itu mendegradasi niat baik pemerintah meningkatkan iklim investasi dengan cara menyederhanakan prosedur izin TKA ini," ujar Irgan. (ega/nwy)











































