"Saya akan pidanakan menteri, dirjen, dan semuanya yang terkait karena dia telah melanggar pasal, diduga ya, melanggar Pasal 421 KUHP dan 422. Itu bisa Anda lihat nanti kutip," ujar Eggi di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/4/2018).
Pasal 421 KUHP itu terkait dengan penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat. Bagi Eggi, menteri terkait itu sewenang-wenang dalam kasus penipuan umrah dengan mencabut izin biro travel yang bermasalah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya dong, itu penyalahgunaan wewenang. Apa kesalahan seriusnya? Dia memerintahkan sesuatu apa? (Biro travel bermasalah) ditutup, kok ditutup? Tadi DPR aja protes, nggak boleh dong ditutup, nggak ada solusi," ucapnya.
Soal kapan memidanakan menteri terkait itu, Eggi mengatakan akan memprosesnya kalau menteri itu tak mau membantu memberangkatkan calon jemaah umrah yang tertipu menggunakan dana umat.
"Nanti, kalau dia nggak mau bantu, dana umatnya nggak boleh keluar. Daripada dana umat... masak dipakai buat infrastruktur sama Jokowi, nggak bener dong. Apalagi infrastrukturnya pada ambruk lagi, ha-ha-ha...," tutur Eggi. (gbr/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini