Beraksi Pakai Jimat Kuku Macan, 2 Pencuri Ditangkap di Bekasi

Beraksi Pakai Jimat Kuku Macan, 2 Pencuri Ditangkap di Bekasi

Isal Mawardi - detikNews
Rabu, 25 Apr 2018 18:09 WIB
Rilis kasus pencurian oleh Polres Metro Bekasi Kota Foto: Isal Mawardi/detikcom
Bekasi - Polres Metro Bekasi Kota menangkap dua orang pencuri di wilayah Bantar Gebang. Dari tangan pelaku, polisi menyita jimat kuku macan yang mereka gunakan saat beraksi.

"Ini kami temukan jimat dari tangan pelaku. Jimatnya ada kuku macan, ada juga kulit macan juga," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metropolitan Bekasi Kota, AKBP Jairus Saragih, Polres Metropolitan Bekasi Kota, Rabu (25/4/2018).


Jairus mengatakan, jimat itu diduga berfungsi agar pelaku tidak terlihat oleh korban pencurian saat beraksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Barang bukti yang disitaBarang bukti yang disita Foto: Isal Mawardi/detikcom

Peristiwa pencurian ini terjadi di sebuah rumah di wilayah Bantar Gebang, Kota Bekasi, Sabtu (14/4) lalu. Pelaku AAL (36) dan ES alias Iwan (36) menyatroni rumah ini dengan cara menggunakan tangga kayu dan masuk melalui teras lantai 2 rumah.

Dari dalam rumah, mereka langsung menggasak barang-barang yang berada di lantai dasar. Di antaranya uang tunai Rp 500.000, sebuah dompet yang berisi kartu ATM, dan senjata api merek Sig Sauer serta 4 butir amunisi kaliber 9 mm.


Tim Polres Metropolitan Bekasi Kota kemudian memburu pelaku. Dari informasi yang didapat, AAL dan ES disebut berada di wilayah Metland, Kecamatan Tambun, Kabupaten Bekasi dan berencana menjual senjata api curian kepada orang lain.

Pada Selasa (24/4), AAL dan ES pun disergap. Bukannya menyerah, mereka berupaya merebut senjata petugas. Karena melakukan perlawanan, keduanya terpaksa dilumpuhkan petugas dengan tembakan di kaki.

Jairus menyebut, para pelaku biasa beroperasi di wilayah Bekasi Kota. Sasarannya rumah kosong dan berpenghuni. Senjata yang didapat para pelaku rencananya akan dijual.

"Menurut pengakuan pelaku senjata belum digunakan. Tapi kita masih lakukan pendalaman," ujar Jairus.

Kedua pelaku melanggar tindak pidana pencurian sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun dan Pasal 1 ayat 1 UU darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun. (hri/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads