"Tim eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang dipimpin langsung Kajari Jakpus pada hari Selasa, 24 April 2018, berhasil mengeksekusi barang bukti kapal MT Matahari Laut yang berada di Bandar Victory dari tindak pidana pembajakan laut (dengan) terpidana Awaluddin alias Syawal," ucap Kasipenkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nirwan Nawawi dalam keterangannya, Rabu (25/4/2018).
Eksekusi dilakukan terkait putusan nomor 1079/Pid.B/2016/PN.Jkt.Pst tanggal 15 November 2016 yang amar putusannya memerintahkan kapal MT Matahari Laut dirampas untuk negara. Kapal tersebut disita dari pihak pengelola Bandar Victory Shipyard, tempat kapal ditemukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan MT Matahari Laut memiliki peran sebagai pendukung logistik awak kapal MT Kharisma-9.
"Kapal Matahari Laut berperan sebagai penyuplai logistik awak kapal Kharisma-9 setelah melakukan pembajakan," kata Nirwan. (yld/dhn)











































