"Perlu kami beritahukan bahwa klien kami tidak pernah melakukan persetubuhan dengan gadis belia yang dimaksud," kata Jalintar Simbolon dalam keterangan tertulisnya kepada detikcom, Rabu (25/4/2018).
Jalintar juga menuding polisi telah melakukan tindakan sewenang-wenang kepada kliennya. Kuasa hukum Andriyansyah mengajukan praperadilan atas status tersangka kliennya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut pernyataan lengkap dari Jalintar:
- Perlu kami beritahukan bahwa klien kami tidak pernah melakukan persetubuhan dengan gadis belia seperti yang dimaksudkan. Dan klien kami adalah orang yang ditangkap secara sewenang-wenang tanpa melalui proses penyelidikan dan tidak mempertimbangkan azas praduga tidak bersalah. Klien kami tidak pernah dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kejahatan yang dilakukannya. Bahwa Polres Tangerang Selatan menerima mentah-mentah laporan yang disampaikan oleh seseorang. Dengan tindakan Polres Tangerang Selatan yang sewenang-wenang ini maka setiap laki-laki akan terancam masuk penjara.
- Selain itu, gadis belia yang disebutkan telah hamil adalah wanita yang sudah pernah menikah.











































