Inisial kedua pengedar narkoba tersebut adalah HN (47) dan RH (38). Keduanya diduga kerap mengedarkan narkoba di Kota Makassar.
Keduanya dibekuk oleh Tim Macan Narkoba Polrestabes Makassar di salah satu rumah kos di Jalan Toddopuli, Kecamatan Panakkukang, Makassar. Aksi dilakukan polisi setelah mendapat informasi akan adanya transaksi narkoba di tempat tersebut.
"Dilakukan penyelidikan berdasarkan informasi warga, akhirnya kami gerebek rumah kosnya, dan mendapati dua terduga pelaku peredaran narkoba bersama barang bukti dua paket sabu total berisi 90 gram yang disembunyikan di tas, timbangan elektrik, dan saset kosong," ujar Kasat Narkoba Polrestabes Makassar Kompol Diari Astetika, Selasa (24/4/2018) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lanjut Diari, diketahui satu dari dua pengedar merupakan residivis kasus yang sama, yakni narkoba.
"Ternyata salah satu pelaku, yakni HN, adalah residivis dengan kasus narkoba," lanjutnya.
"Saat tim hendak melakukan pencarian rekannya dan barang bukti lainnya, HN berupaya melarikan diri dengan cara melakukan perlawanan kepada petugas, diberi tembakan peringatan tidak diindahkan, hingga terpaksa kami lumpuhkan kakinya dengan timah panas," kata Diari.
Setelah mendapat perawatan medis di rumah sakit, pelaku peredaran gelap narkotika tersebut dibawa ke Mapolrestabes Makassar. Kasus ini masih dalam penyidikan lebih lanjut Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar. (nkn/nkn)











































