"Kasus e-KTP tidak akan berhenti di Setya Novanto. Apalagi ada tiga tersangka baru, satu anggota DPR dan dua pengusaha. Dan kami tentu akan melihat peran pihak-pihak lain, termasuk tindak pidana selain korupsi yang jadi kewenangan KPK," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (24/4/2018).
Ketiga tersangka itu adalah Markus Nari, Irvanto Hendra Pambudi, dan Made Oka Masagung. Sebenarnya, selain mereka, ada seorang lagi, yaitu Anang Sugiana Sudihardjo, tetapi yang bersangkutan sudah duduk sebagai terdakwa dan tengah menjalani sidang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Irvanto, pada saat bersamaan KPK mengumumkan orang dekat Novanto, Made Oka Masagung, sebagai tersangka. Peran Made Oka juga diduga sebagai pihak yang menjadi penampung dana untuk Novanto senilai total USD 3,8 juta.
Selain itu, ada politikus Golkar Markus Nari yang disebut dalam tuntutan Novanto. Walau saat itu dia belum menjabat anggota DPR, Markus disebut jaksa menerima USD 400 ribu.
Markus saat ini berstatus tersangka untuk dua kasus, yakni dalam perkara pokok dugaan korupsi proyek e-KTP dan dalam kasus merintangi penyidikan kasus e-KTP. (ams/dhn)











































