"Masih dalam pemeriksaan dari Polres Depok," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (24/4/2018).
Polisi telah memeriksa 30 orang saksi terkait kasus itu, termasuk mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi. Polisi belum memeriksa saksi-saksi lain dalam kasus itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari 30 saksi itu, polisi belum menetapkan tersangka. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi gelar perkara.
"Nanti klalau sudah panggil saksi kita gelar perkara," sambungnya.
Sementara polisi belum bisa menyebut berapa kerugian negara yang ditimbulkan akibat korupsi itu. Polisi juga belum membeberkan apa yang salah dalam proyek pengerjaan Jalan Nangka, Tapos, Depok.
"Kita masih dalam pemeriksaan," ucapnya.
Kasus itu mulai disidik sejak November 2017 lalu. Kapolresta Depok Kombes Didik Sugiarto mengatakan, ada perbuatan melawan hukum dalam proses pengerjaan jalan Tahun Anggaran 2015 itu.










































