"Modus penjualannya disamarkan menjadi warung jamu. Yang dijual ada jamu, ada juga miras. Minuman (yang disita) semua jumlahnya 226 botol. berbagai merek," kata Kapolsek Medan Satria Bekasi Kompol I Made Suweta dalam jumpa pers di Gedung Polsek Medan Satria, Selasa (24/4/2018).
![]() |
Dari 226 botol miras yang disita di antaranya satu dus (12 botol) miras merek Intisari, satu dus anggur kolesom, dua dus bir merek Anker, serta 6 botol Anggur Merah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini terungkap berkat laporan warga mengenai warung yang diduga menjual miras. Polisi kemudian bergerak ke lokasi yakni di Kampung Rawa Pasung, Jalan H Radian RT 007 RW 003 Nomor 90, kelurahan Kalibaru, Kecamatan Medan Satria, Jumat (20/4), pukul 18.30 WIB.
![]() |
Dari lokasi polisi menahan S dan FN selaku penjual miras. Keduanya yang sudah ditetapkan tersangka dikenakan pasal 106 jo pasal 24 Undang-Undang RI nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Saat konfrensi pers Polsek Medan Satria dengan wartawan, terlihat puluhan botol miras hasil sitaan disusun di atas meja konfrensi pers. Selain itu, puluhan dus yang digunakan para pelaku untuk menyimpan miras juga disusun rapi di samping meja konfrensi pers. (hri/hri)