"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas korupsi, yang adalah extra ordinary crime," kata ketua majelis hakim Yanto membacakan amar putusan terhadap Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (24/4/2018).
Terlepas dari itu, hakim juga mempertimbangkan hal yang meringankan bagi Novanto. Menurut hakim, Novanto berlaku sopan selama persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain dihukum 15 tahun penjara, Novanto juga diminta membayar uang pengganti sebesar USD 7,3 juta dikurangi Rp 5 miliar yang telah dikembalikannya. Selain itu hak politik Novanto dicabut untuk 5 tahun setelah Novanto menjalani masa pemidanaan.
Video 20Detik: Merem Melek Novanto di Sidang Vonis Kasus e-KTP
(dhn/fdn)