"Tersangka sedang mengurusi korban. (Korban) diantar ke Karang Anyar atau Jawa Tengah," ucap Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Yusuf kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Selasa (24/4/2018).
Karena dianggap bertanggungjawab itulah polisi akhirnya tidak menahan David meski telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Polisi kan punya diskresi. Dia kan inisiatif antar ke Jawa Tengah. Kita juga punya hati nurani," ucap Yusuf.
Kejadian terjadi pada Minggu (22/4) pukul 20.00 WIB. Saat itu Cantika menyebrang jalan sendiri sehingga tertabrak oleh David yang mengendarai Fortuner.
Cantika mengalami luka pada bagian kepala hingga dibawa ke RS Medison. Korban tidak tertolong hingga akhirnya meninggal dunia.
"Pelaku sempat mengantar korban ke RS. Namun korban tidak bisa tertolong dan meninggal dunia," ucap Kanit Lakalantas Wilayah Jakarta Timur AKP Agus, saat dihubungi Senin (23/4).











































