Hakim Beberkan Fakta Persidangan di Sidang Vonis Novanto

Sidang Vonis Novanto

Hakim Beberkan Fakta Persidangan di Sidang Vonis Novanto

Faiq Hidayat, Haris Fadhil - detikNews
Selasa, 24 Apr 2018 12:08 WIB
Setya Novanto ketika menjalani sidang dengan pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Majelis hakim kembali membeberkan fakta-fakta persidangan Setya Novanto dalam perkara korupsi proyek e-KTP. Mulai dari proses penganggaran hingga realisasi aliran duit yang terungkap di sidang disebut hakim.

Awalnya, hakim menyampaikan tuntutan jaksa sebelumnya yaitu hukuman pidana penjara selama 16 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, pleidoi Novanto pun disinggung yang intinya meminta dibebaskan dari semua dakwaan jaksa.


Kemudian hakim membacakan fakta persidangan terkait saksi siapa saja yang telah diperiksa disidang. Selain itu, para ahli serta saksi a de charge atau saksi meringankan juga dijabarkan satu per satu. Lalu, hakim menerangkan dari fakta persidangan bagaimana proyek e-KTP itu berujung korupsi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa terhadap pelaksanaan pekerjaan yang tidak memenuhi target dan tidak sesuai kontrak tersebut," kata anggota majelis hakim Sukartono saat membacakan fakta persidangan dalam sidang vonis Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (24/4/2018).


Hakim juga mengatakan konsorsium PNRI sebagai pemenang proyek mendapatkan perlakuan istimewa dari awal. Padahal, menurut hakim, ada pekerjaan proyek e-KTP yang belum selesai.

"PNRI memang sebelumnya sudah direncanakan sebagai pemenang sehingga sering mendapatkan perlakuan istimewa," ucap Sukartono.

Dalam perkara ini, Novanto dituntut hukuman pidana penjara selama 16 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Tak hanya itu, Novanto diminta membayar uang pengganti sekitar USD 7,4 miliar dikurangi pengembalian uang Rp 5 miliar yang telah diterima KPK serta dicabut hak politiknya selama 5 tahun.

Video 20Detik: Eskpresi Novanto Jelang Vonis

[Gambas:Video 20detik]

(dhn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads