Awalnya, hakim menyampaikan tuntutan jaksa sebelumnya yaitu hukuman pidana penjara selama 16 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, pleidoi Novanto pun disinggung yang intinya meminta dibebaskan dari semua dakwaan jaksa.
Kemudian hakim membacakan fakta persidangan terkait saksi siapa saja yang telah diperiksa disidang. Selain itu, para ahli serta saksi a de charge atau saksi meringankan juga dijabarkan satu per satu. Lalu, hakim menerangkan dari fakta persidangan bagaimana proyek e-KTP itu berujung korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim juga mengatakan konsorsium PNRI sebagai pemenang proyek mendapatkan perlakuan istimewa dari awal. Padahal, menurut hakim, ada pekerjaan proyek e-KTP yang belum selesai.
"PNRI memang sebelumnya sudah direncanakan sebagai pemenang sehingga sering mendapatkan perlakuan istimewa," ucap Sukartono.
Dalam perkara ini, Novanto dituntut hukuman pidana penjara selama 16 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Tak hanya itu, Novanto diminta membayar uang pengganti sekitar USD 7,4 miliar dikurangi pengembalian uang Rp 5 miliar yang telah diterima KPK serta dicabut hak politiknya selama 5 tahun.
Video 20Detik: Eskpresi Novanto Jelang Vonis
(dhn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini