"Kita sudah menetapkan satu orang tersangka pemilik indusri rumah tangga yang membuat miras oplosan," kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Susanto dalam ekspos ribuan botol miras, di Mapolresta Pekanbaru, Selasa (24/4/2018).
Santo menjelaskan, pihaknya dalam peredaran miras ini telah menyita lebih dari tiga ribuan botol miras. Dari jumlah tersebut, 35 persen merupakan miras oplosan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tetapi isinya sudah oplos yang dibuat di rumah tersangka. Minuman ini sudah beredar luas di Pekanbaru, dan sebagian sudah kita amankan," kata Santo.
Miras oplosan lainnya, kata Santo, dikemas dalam botol airmineral. Minuman oplosan ini hanya dijual per botolnya Rp 10 ribu.
"Jadi selain miras oplosan Mansion, ada juga oplosan dalam bentuk botol plastik tanpa merek," kata Santo.
Santo menyebutkan, ribuan botol miras itu sebagian lagi diamankan dari penjual tanpa mempunyi izin edar. Berbagai botol miras tanpa izin edar, ditarik dari peredaran.
"Jadi ada yang miras oplosan, ada yang miras tanpa izin edar. Ini kita lakukan razia dalam sepekan guna mengantisipasi terjadi korban jiwa akibat miras oplosan," tutup Santo. (cha/asp)