"WWF (Wahyu Widya Nurfitri) hakim PN Tangerang dan TA (Tuti Atika) panitera PN Tangerang diperiksa sebagai tersangka," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (24/5/2018).
Selain Widya dan Tuti, ada dua orang lainnya yang juga akan diperiksa yaitu Agus Winarto dan HM Saipudin. Dalam jadwal pemeriksaan di KPK, keduanya akan berprofesi sebagai pengacara dan diperiksa sebagai tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, Widya dijerat KPK sebagai tersangka karena menerima suap Rp 30 juta terkait perkara gugatan perdata wanprestasi. Uang itu diduga didapat dari Agus Winarto dan HM Saipudin selaku advokat dari pihak tergugat.
Atas perbuatannya, Wahyu dan Tuti dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan Agus dan Saipudin disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (ams/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini