"Saya laporkan balik, pencemaran nama baik karena itu hoax," kata Romli saat dihubungi detikcom, Senin (23/4/2018).
Hari awalnya melaporkan Guntur Romli ke Bareskrim atas tuduhan penistaan agama. Hari membawa bukti screenshot cuitan yang beredar di media sosial.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hari menunjukkan screenshot akun Twitter @GunRomli yang beredar di media sosial. Di kertas itu terlihat cuitan Guntur Romli 'Oleh krn itu, Quran bukan kitab suci, bukan pula menyebabkan kita tabu untuk menggaulinya. Nabi Muhammad bukan pula manusia suci'. Cuitan itu di-posting pada Kamis, 18 Oktober 2010.
Meski sudah lama, lanjut Hari, cuitan Romli itu kembali menjadi viral di media sosial. Cuitannya itu dinilai meresahkan umat Islam.
"Begini, sekarang jadi publik lagi. Kasus nggak ada matinya. Cuitan Romli itu kan sudah lama tahun 2010, tapi hari ini naik lagi ke publik dan buat keresahan," ucap Hari.
Guntur Romli membantah. Dia mengatakan cuitan itu hoax.
"Bukan (cuitan saya), bukan. Saya juga sudah klarifikasi di (akun) Facebook," ujar Romli.
Guntur Romli pun memberikan klarifikasi di akun Facebooknya. Dia juga melaporkan akun Twitter yang dinilai menyebarkan tweet palsu ke Polda Metro Jaya, Minggu (22/4).
Romli melaporkan dengan tuduhan pencemaran nama baik dan/atau manipulasi data dan/atau ujaran kebencian. Laporan itu tertuang dalam laporan polisi Nomor: LP/2235/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus.
"Jadi kemarin 22 April saya sudah laporkan akun @netizentopa manipulasi data. Hari ini saya lapor balik pelapor saya Damai Hari Lubis karena pencemaran nama baik," tulisnya. (idh/dha)