Bom Kedubes Australia, Irun Dituntut Lima Tahun Penjara

Bom Kedubes Australia, Irun Dituntut Lima Tahun Penjara

- detikNews
Kamis, 07 Jul 2005 16:58 WIB
Jakarta - Terdakwa bom Kedubes Australia Irun Hidayat dituntut hukuman lima tahun penjara. Irun dinilai terbukti membantu menyediakan sarana bagi pelaku peledakan bom di depan Kedubes Australia, Kuningan, Jakarta.Tuntutan ini dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Afanie Muslim dan Riski Fahrudi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jl. Ampera Raya, Jakarta, Kamis (7/7/2005). Sidang dipimpin ketua majelis hakim Soedarjatno.Menurut JPU, terdakwa terbukti melanggar pasal 13 huruf a UU Nomer 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Terdakwa terbukti membatu menyediakan sarana bagi pelaku dalam melakukan perbuatan tindak pidana terorisme.Sementara dakwaaan primer, yakni pasal 14 jo pasal 6 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2002 jo Pasal 1 UU Nomor 15 Tahun 2003 tidak terbukti. Terdakwa tidak terbukti ikut dan merencanakan peledakan bom di depan Kedubes Australia.Menurut JPU, terdakwa Irun Hidayat meminjamkan uang Rp 1 juta kepada salah satu pelaku peledakan bom. Ia juga menyediakan tempat tinggal berupa kontrakan di Cikande, Banten, untuk pelaku.Atas tuntutan ini, Tim Pembela Muslim (TPM) selaku pengacara terdakwa meminta waktu 10 hari untuk menyiapkan pledoi. Tapi majelis hakim hanya menyediakan waktu selama tujuh hari. Sidang dengan agenda pembacaan pledoi dari pengacara Irun akan digelar Kamis 14 Juli. (gtp/)


Berita Terkait