"Mahkamah Agung (MA) berpendapat keputusan objek sengketa yang meloloskan Ir. Mohammad Ramadhan Pomanto dan Indira Mulyasari Paramastuti Ilham sebagai Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar Tahun 2018 tidak bertindak cermat dan tidak bersikap hati-hati, karena Ir. Mohammad Ramadhan Pomanto sebagai Petahana telah menggunakan kewenangan program dan kegiatan yang patut dinyatakan menguntungkan pasangan calon dirinya dan merugikan kepentingan pasangan calon lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon," demikian putus MA sebagaimana dilansir website MA, Senin (23/4/2018).
Atas hal itu, MA mencoret Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putusan ini diketok oleh ketua majelis hakim agung Supandi dengan anggota Yudo Martono Wahyunadi dan Is Sudaryono. Putusan itu diketok dengan suara bulat.
"Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Ketua Komisi Pemilihan UmumKota Makassar," ucap majelis sore ini. (asp/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini