"Kenapa harus ada perbaikan aturan, tujuan utama tidak lain tidak bukan penciptaan lapangan kerja, jadi bagaiman kita meningkatkan lapangan kerja yang ada di Indonesia," ujar Hanif dalam diskusi 'Perpres 20/2018: Kepastian Izin TKA dan Perbaikan Iklim Investasi di Indonesia', di Kementerian Kominfo, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (23/4/2018).
Hanif menjelaskan terdapat perubahan dalam perizinan TKA di Perpres itu. Menurutnya, dalam aturan terbaru, prosedur mekanisne perizinan menjadi lebih cepat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, menurut Hanif, lebih mudahnya proses perizinan TKA tidak melonggarkan syarat masuk TKA di Indonesia. Salah satu syaratnya tetap pada pendidikan, jabatan tertentu, hingga waktu kerja tertentu.
"Syarat kualitatif tetap ada, misalnya TKA yang masuk harus dari isi pendidikan, cuma boleh jabatan tertentu, tidak boleh bayar dana kompensasi, dan waktu kerja tertentu, jadi ada ada syarat kualitatif," tutur Hanif.
Hanif menegaskan Perpres ini tidak membebaskan TKA masuk ke Indonesia. Peraturan ini hanya diperuntukkan untuk mempermudah izin masuk.
"Sekali lagi Perpres ini tidak membebaskan TKA hanya menyederhanakan sisi prosedurnya, dan sisi birokrasi, memudahkan, hanya di situ, sehingga lebih cepat dan efisien sehingga meningkatkan daya saing kita," kata Hanif.
Dengan adanya Perpres ini, Hanif memastikan jumlah TKA di Indonesia tidak akan bertambah. TKA yang masuk akan tetap ditolak bila tidak sesuai dengan prosedur yang ditentukan.
"Dengan Perpres baru, jumlah TKA tidak akan bertambah, hanya mempermudah izin. TKA tetap akan ditolak kalau tidak sesuai prosedur," ujar Hanif.
(idh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini