Polisi Harap Jam Ganjil-Genap Pukul 06.00 WIB Bisa Urai Macet

Polisi Harap Jam Ganjil-Genap Pukul 06.00 WIB Bisa Urai Macet

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Senin, 23 Apr 2018 16:23 WIB
Ilustrasi (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Pemprov DKI Jakarta mulai menguji coba memajukan jam ganjil-genap pelat nomor kendaraan menjadi pukul 06.00 WIB. Polisi berharap kebijakan tersebut dapat mengurai kemacetan di Jakarta.

"Ini sudah evaluasi, baik itu dari Dishub maupun pihak polisi, sudah berkomunikasi di situ. Dengan pengajuan jam seperti apa nanti kita evaluasi, mudah-mudahan bisa kurangi kemacetan. Kemudian diharapkan masyarakat bisa menggunakan transportasi umum," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (23/4/2018).

Argo belum bisa berbicara lebih lanjut mengenai pelaksanaan ganjil-genap yang dimajukan itu. Pihaknya akan melakukan evaluasi terlebih dahulu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Ya tadi pagi saya lihat, jam 06.00 WIB sudah diberlakukan ya sementara. Dan evaluasi itu kan setelah pelaksanaan selesai tadi pagi dan nanti sore baru kita lakukan evaluasi di situ," papar Argo.

Dengan dimajukannya jam ganjil-genap pada pukul 06.00 WIB ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno berharap warga tidak ikut memajukan jadwal berangkat dengan kendaraan pribadinya. Sandiaga ingin warga berpindah ke transportasi umum.

"(Ganjil-genap) baru mulai diperpanjang satu jam. Ini kita harapkan kendaraan-kendaraan yang tidak sesuai itu tidak hadir, tidak dibawa lebih awal dari waktunya. Tetap kita arahkan menggunakan transportasi umum," kata Sandiaga di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (23/4).

(knv/mea)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads