"Ini saya lakukan karena ada kesempatan. Saat itu saya jumpa di depan rumah dan saya ajak dia jalan. Setiba di tempat sepi, korban mulai saya pegang kemaluannya," kata HP saat mengakui perbuatan bejat itu di Mapolsek Sako, Polresta Palembang, Senin (23/4/2018).
Belum sempat disetubuhi, korban menangis kesakitan saat jari tangan pelaku dimasukkan ke kemaluan korban. Warga yang mendengar suara korban langsung mendatangi lokasi dan menangkapnya. Dari pengakuannya, pelaku mengatakan telah lama tertarik pada anak di bawah umur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolsek Sako Kompol Ahmad Firdaus mengatakan pelaku sudah dua kali melakukan perbuatan itu. Bahkan modusnya pun serupa dengan memberi iming-iming jajan dan diajak jalan-jalan.
"Kalau menurut pengakuan pelaku, sudah kedua kalinya ini dilakukan. Tetapi masih tetap dikembangkan apakah ada korban lain yang telah dia cabuli," kata Firdaus.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76D juncto Pasal 76E UU No 35 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (tfq/asp)











































