Penjelasan Ketua KPK Tunda Perpanjangan Masa Kerja Penyidik Polri

Penjelasan Ketua KPK Tunda Perpanjangan Masa Kerja Penyidik Polri

Andhika Prasetia - detikNews
Senin, 23 Apr 2018 15:34 WIB
Ketua KPK Agus Rahardjo (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Ketua KPK Agus Rahardjo telah memutuskan untuk tidak merekrut kembali M Irhamni, penyidik dari kepolisian. Irhamni dikembalikan ke institusi asalnya yaitu Polri.

Awalnya, Irhamni yang merupakan penyidik di KPK itu akan direkrut lagi. Namun Irhamnni sudah bertugas di KPK selama 10 tahun sehingga sudah habis masa kerjanya sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 103 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK.

Niat perpanjangan masa kerja Irhamni itu berkaitan dengan pengusutan kasus Bantuan Likuidasi Bank Indonesia (BLBI) yang sebelumnya memang menanganinya. Perdebatan pun muncul.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Irhamni itu sebetulnya diperpanjangnya untuk tugas khusus BLBI, tapi kemudian kan perdebatannya seperti itu. Jadi kalau menilai sebenarnya rugi lho karena berikutnya BLBI masih ada," ujar Agus usai mengikuti acara diskusi di DPR, Senayan, Jakarta, Senin (23/4/2018).

Pendapat lainnya, lanjut Agus, apabila menggunakan tim penyidik baru untuk mengusut BLBI maka akan mulai dari awal. Pada akhirnya, opsi tersebut yang diambil Agus dengen mengembalikan Irhamni ke Polri.

"Jadi kita belajar lagi dari awal lagi, kalau tim satgasnya baru. Tapi Irhamni sudah kita kembalikan, tidak jadi kita hire, tidak jadi," kata Agus.


Agus pun berharap Irhamni memperoleh prestasi lebih di Polri. Setidaknya, menurut Agus, Irhamni sudah cocok menjadi kapolres.

"Dan saya dengan ada satu juga yang tugasnya selesai. Mohon kepada Kapolri supaya dilakukan assessment barangkali pantes untuk menjadi kapolres," ucap Agus.

Persoalan tentang Irhamni tersebut awalnya diduga sebagai 'titipan' Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman. Perdebatan muncul di e-mail internal KPK.

Menurut Aris, rekomendasinya agar Irhamni kembali menjadi penyidik KPK malah dikembangkan seolah seperti kuda Troya.

"Hari ini saya terima e-mail penerimaan pegawai, salah satu kasatgas saya, saya minta kembali menjadi penyidik di KPK dan dia adalah penyidik yang baik, termasuk penerimaan beliau. Di dalam KPK dikembangkan seolah-olah ini seperti kuda Troya," ujar Aris di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (6/4). (dkp/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads