Sidang Penembakan John Albert Hanya Berlangsung 5 Menit
Kamis, 07 Jul 2005 15:36 WIB
Jakarta - Sidang lanjutan dengan terdakwa Kepala Seksi Operasional Dinas Ketentraman dan Ketertiban (Tramtib) DKI Jakarta Chrisman Siregar berlangsung singkat. Sidang hanya berlangsung lima menit karena baik terdakwa maupun saksi yang akan didengarkan keterangannya tidak datang.Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini dipimpin ketua majelis hakim Yohanes E Binti. Sidangmestinya beragendakan mendengarkan keterangan empat orang saksi dalam kasus penembakan yang menewaskan Abednego Kaseh alias Albert Johan, adik Hercules.Namun, empat saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Agung Ardianto tidak hadir.Dua orang saksi dari Dinas Trantib DKI, Petrus Patipero dan Ilyan Adidayo, tidak hadir karena sakit. Surat sakit ditunjukkan oleh JPU di depan majelis hakim.Sementara dua orang saksi dari Satuan Pengendalian Massa Polda Metro Jaya, Hendri Mardianto dan Deden Suharyo Putra, tidak hadir tanpa alasan yang jelas. Menurut Agung, keempat saksi akan dipanggil kembali pada sidang Kamis 14 Juli mendatang. "Saya juga sedang menyiapkan beberapa saksi baru," katanya tanpa menyebutkan siapa saksi baru yang dimaksud.Chrisman didakwa melanggar pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa orang lain dengan sengaja dan diancam hukuman 10 tahun penjara. JPU mendakwa Chrisman telah menembak Abednego pada 16 Februari 2005. Ketika itu Chrisman dan sejumlah petugas Tramtib DKI berhadapan dengan sekelompok massa yang menjaga sebidang lahan kosong di Jalan HR Rasuna Said, Blok 10-I Kavling 5-7, Kelurahan Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan.
(gtp/)











































