Diduga Korupsi Rp 45 M, Bupati Kendal Diadukan ke KPK

Diduga Korupsi Rp 45 M, Bupati Kendal Diadukan ke KPK

- detikNews
Kamis, 07 Jul 2005 15:38 WIB
Jakarta - Belum genap dua minggu menjabat bupati setelah terpilih kembali dalam pilkada 26 Juni lalu, Bupati Kendal Hendy Boedoro dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hendy diduga telah melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp 45 miliar yang berasal dari dana pinjaman BPD Jateng dan dana APBD 2003-2004."Sebelumnya, kami sudah melaporkan ke kejaksaan dan kepolisian setempat. Tapi tidak ditanggapi. Sekarang kami adukan ke KPK," kata Joko Kartono perwakilan dari Aliansi Masyarakat Kendal (AMK) kepada wartawan, di Kantor KPK, Jalan Veteran III, Jakarta Pusat, Kamis (7/7/2005).Menurut Joko, Bupati Kendal diduga melakukan korupsi dana pinjaman BPD Jateng sebesar Rp 30 miliar dan dana tak terduga APBD 2003-2004 sebesar Rp 15 miliar. "Dana itu digunakan untuk kampanye dalam pilkada kemarin dan kepentingan pribadi," ungkap Joko.Lebih jauh, Joko menjelaskan, ada 13 dugaan penyelewengan yang dilakukan Bupati Kendal berdasarkan audit BPK. Yakni ada mark up untuk pembangunan kantor sekretariat daerah, Bappeda dan 2 SMK dari proyek senilai Rp 180 miliar. "Hendy sekurangnya mendapatkan bayaran Rp 20 miliar," ujarnya.Sekadar diketahui, Hendy Boedoro adalah bupati terpilih dalam pilkada 26 Juni lalu. Kasus dugaan korupsinya dilakukan 5 tahun lalu. Aparat penegak setempat pernah meng-SP3 kasusnya beberapa tahun silam. Belakangan beberapa kelompok kembali mengungkitnya (jon/)


Berita Terkait