"Iya sudah jadi tersangka tadi saya kroscek. Pasal 310, yang menyebabkan korban meninggal," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf saat dimintai konfirmasi detikcom, Senin (23/4/2018).
Yusuf belum menjelaskan soal ditahan-tidaknya David. Dia memerintahkan anggotanya agar kasus itu diusut tuntas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peristiwa kecelakaan itu terjadi pada Minggu (22/4/2018) sekitar pukul 22.10 WIB di Jalan Palad, Pulogadung, Jakarta Timur, tepatnya di depan Komplek Palad Jakarta Timur.
Mobil Toyota Fortuner bernopol F 1753 AP yang dikemudikan oleh David R Tarigan (30) awalnya berjalan dari timur ke barat di Jalan Palad. Sesampainya di depan Komplek Palad, mobil tersebut menabak balita yang tiba-tiba menyeberang.
Kasus ini masih ditangani Unit Laka Satlantas Jakarta Timur. Polisi juga telah mendatangi lokasi kejadian dan membuat sket gambar tempat kejadian perkara (TKP).