Sopir yang Tabrak Bocah 4 Tahun Ditetapkan Sebagai Tersangka

Sopir yang Tabrak Bocah 4 Tahun Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Senin, 23 Apr 2018 13:54 WIB
Foto: Ilustrasi oleh Edi Wahyono
Jakarta - Polisi menetapkan David R Tarigan (30), sopir Toyota Fortuner bernopol F 1753 AP yang menabrak bocah Cantika (4) sebagai tersangka. Dia dijerat dengan pasal 310 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Iya sudah jadi tersangka tadi saya kroscek. Pasal 310, yang menyebabkan korban meninggal," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf saat dimintai konfirmasi detikcom, Senin (23/4/2018).

Yusuf belum menjelaskan soal ditahan-tidaknya David. Dia memerintahkan anggotanya agar kasus itu diusut tuntas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya tadi suruh disidik secara tuntas," ujar dia.


Peristiwa kecelakaan itu terjadi pada Minggu (22/4/2018) sekitar pukul 22.10 WIB di Jalan Palad, Pulogadung, Jakarta Timur, tepatnya di depan Komplek Palad Jakarta Timur.

Mobil Toyota Fortuner bernopol F 1753 AP yang dikemudikan oleh David R Tarigan (30) awalnya berjalan dari timur ke barat di Jalan Palad. Sesampainya di depan Komplek Palad, mobil tersebut menabak balita yang tiba-tiba menyeberang.

Kasus ini masih ditangani Unit Laka Satlantas Jakarta Timur. Polisi juga telah mendatangi lokasi kejadian dan membuat sket gambar tempat kejadian perkara (TKP).


(knv/mea)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads