Tabrakan di Gresik, 2 Nakhoda Tanker Bisa Jadi Tersangka
Kamis, 07 Jul 2005 15:27 WIB
Surabaya - Buntut tabrakan kapal tanker di perairan Gresik, Jawa Timur, dua nakhoda kapal naas tersebut terancam jadi tersangka. Sementara, bayi hilang akibat tabrakan, masih dicari.Syamsudin Sabri, nakhoda kapal Tanker MR 1 Jakarta dan Edwin Hoplan, nakhoda kapal KM NCC Tanker Madinah berbendera Norwegia, saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Mapolair Polda Jatim di kawasan Tanjung Perak, Surabaya, Kamis (7/7/2005).Kepala Seksi Penegakan Hukum Polair Polda Jawa Timur Kompol Andar Praminto kepada wartawan mengatakan, kedua nakhoda tersebut diduga lalai sehingga terjadi tabrakan yang mengakibatkan beberapa orang terluka dan satu bayi hilang.Jika nantinya terbukti lalai, keduanya dapat dijerat dengan pasal 359 jo 360 jo 361 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). "Namun saat ini keduanya masih kita mintai keterangan, belum ada penetapan tersangka," ujar Andar."Keduanya jika terbukti melakukan kelalaian pada saat mengemudikan kapalnya yang menyebabkan tabrakan, maka mereka bisa kita jadikan tersangka," tegasnya.Bayi DicariSementara, upaya pencarian terhadap hilangnya balita bernama Efran masih terus digelar hingga Kamis siang ini. "Kita akan terus mencari sampai ketemu. "Tapi derasnya arus di lokasi kejadian menyebabkan kita tidak bisa maksimal," katanya.Selain melibatkan instansi terkait, Andar juga mengimbau pada kapal yang kebetulan melintas di sekitar lokasi kejadian, tepatnya di Karang Jamuang, untuk ikut membantu pencarian."Kami juga belum memutuskan batas waktu pencarian. Tapi segala upaya tetap akan kami tempuh," tambah Andar.
(nrl/)











































