Corby Minta Sidang Diundur
Kamis, 07 Jul 2005 15:15 WIB
Jakarta - Terbentur urusan birokrasi dalam menghadirkan saksi dalam sidang proses banding, tim kuasa hukum Schapelle Leigh Corby meminta sidang diundur dari 20 Juli menjadi 5 Agustus 2005. Permintaan itu ditolak mentah-mentah majelis hakim.Rencananya, tim kuasa hukum Corby akan menghadirkan 12 orang saksi. Nama-nama saksi itu adalah Direktur Narkoba Polda Bali AKBP Bambang Sugiarto, Kepala Komisioner Australia Federal Police Mick Kelty dan saksi ahli Prof Dr Indrianto Seno Adji.Selanjutnya, petugas Bandara Ngurah Rai, Bandara Sydney Brisbane Airport,petugas bagasi pesawat Australia Airlines dan Qantas Airlines.Salah seorang kuasa hukum Corby, Erwin Siregar, mengaku pihaknya mengalami kesulitan dalam menghadirkan saksi tersebut. Pasalnya, 3 dari 12 saksi yang akan diajukan pada 20 Juli masih berstatus tahanan di Australia. Ketiga saksi itu yakni Paul, Terry, dan Kyran Frederick Terry.Alasan lainnya, menurut Erwin, untuk menghadirkan saksi memerlukan birokrasi antara pemerintah RI dengan Australia. "Tampaknya sangat sulit menghadirkan saksi-saksi itu. Kerena menghadirkan mereka menyangkut keamanan para saksi," urai Erwin di PN Denpasar, Jalan Sudirman, Denpasar, Kamis (7/7/2005).Permintaan Corby langsung ditolak majelis hakim. "Jika minta diundur 5 Agustus nanti sajalah. Pokoknya saya tetapkan tanggal 20 Juli," tukas Linton Sirait, ketua majelis hakim kasus Corby.Corby divonis 20 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 100 juta. Dia dinyatakan bersalah melanggar pasal 82 ayat 1 huruf a UU No 22 tentang penyelundupan narkotika golongan I. Corby lantas banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bali. Dalam putusan selanya, PT memerintahkan PN Denpasar menggelar sidang untuk memeriksa saksi tambahan yang diajukan pengacara terdakwa.
(aan/)











































