Corby Disidang Lagi 20 Juli

Corby Disidang Lagi 20 Juli

- detikNews
Kamis, 07 Jul 2005 15:11 WIB
Jakarta - Si cantik Schapelle Leigh Corby harus berurusan lagi dengan pengadilan. Dia akan dibawa ke meja hijau untuk mendengarkan keterangan tambahan dari 12 saksi dalam sidang bandingnya.Susunan ketua dan majelis hakim Corby masih sama. Sidang akan dipimpin Linton Sirait dengan hakim anggota Gusti Lanang Dauh dan Wayan Suastrawan. Hal ini sesuai dengan surat penetapan majelis hakim Nomor 29/Pen.Pid/2005."Kita menentukan hari sidang untuk memeriksa saksi yang diajukan terdakwa pada Rabu 20 Juli," kata Linton Sirait saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jalan Sudirman, Denpasar, Kamis (7/7/2005).Jaksa Penuntut umum (JPU) diminta untuk menghadirkan pemilik 4,2 mariyuana ini dalam persidangan. "Majelis hakim juga memerintahkan penasihat hukum terdakwa untuk mengajukan semua saksi fakta dan saksi ahli sebagaimana tercantum dalam putusan sela Pengadilan Tinggi Denpasar," urai Linton.Corby divonis 20 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 100 juta. Dia dinyatakan bersalah melanggar pasal 82 ayat 1 huruf a UU No 22 tentang penyelundupan narkotika golongan I. Corby lantas banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bali. Dalam putusan selanya, PT memerintahkan PN Denpasar menggelar sidang untuk memeriksa saksi tambahan yang diajukan pengacara terdakwa. (aan/)


Berita Terkait