Pelepasliaran ratusan burung kicau tersebut untuk dapat hidup bebas dialam liar di kawasan Muaro Sabak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Jambi.
"Ratusan burung kicau Ciblek atau Prenjak itu sebenarnya bukan jenis burung yang dilindungi oleh UU, hanya saja burung itu ditangkap tanpa ada izin, dan akan diperjualbelikan," ujar Kasubbag TU BKSDA Jambi, Teguh kepada detikcom, Senin (24/4/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia juga menyebutkan, salah seorang pria yang ikut diamankan dalam penggagalan perdagangan burung kicau tanpa dokument tersebut juga telah dipulangkan.
" Kita pulangkan pria itu, hanya diberikan peringatan saja," katanya.
Sebelumnya ratusan burung kicau jenis Ciblek atau Prenjak (Prinia Familiaris) diamankan petugas saat giat operasi perdagangan tumbuhan satwa liar (TSL) di kawasan seksi konservasi wilayah II Kota Jambi.
Ratusan burung itu diamankan karena direncanakan akan diperjualbelikan di kawasan Kota Jambi. (asp/asp)










































