PD: Larangan Bicara untuk Roy Suryo Peringatan dari Ketum, Wajar

PD: Larangan Bicara untuk Roy Suryo Peringatan dari Ketum, Wajar

Andhika Prasetia - detikNews
Senin, 23 Apr 2018 10:53 WIB
Roy Suryo. Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Ketum Partai Demokrat (PD) Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melarang Wakil Ketua Umum Roy Suryo untuk berbicara di media massa. PD menilai bahwa wajar SBY memberikan peringatan untuk kadernya.

"Saya kira bahwa sikap Pak SBY sebagai Ketum mengingatkan itu wajar kepada kader sendiri. Kalau kami melakukan kesalahan, diingatkan, kami bisa mengerti. Hal-hal yang seharusnya belum dibicarakan, yang belum jadi putusan partai, sejauh ini Demokrat belum mengeluarkan keputusan, belum membuat keputusan, setiap hal masih sangat dinamis," ujar Waketum PD Nurhayati Assegaf kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (23/4/2018).


Waketum PD Nurhayati Ali Assegaf.Waketum PD Nurhayati Ali Assegaf. Foto: Andhika/detikcom

Secara pribadi, Nurhayati memandang wajar karena SBY sudah berpengalaman di politik. Peringatan tersebut juga bisa ditujukan ke kader lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saya kira Pak Roy Suryo ini kan Waketum, kita sebagai kader. Imbauan ini bukan hanya ke Pak Roy, tapi siapa saja kader Demokrat yang memberikan komentar yang belum menjadi keputusan resmi," ucap Nurhayati.


Nurhayati enggan menanggapi lebih jauh komentar Roy bahwa ada pihak yang mencari muka membocorkan pesan SBY. Yang jelas, ia meminta imbauan dari SBY tak perlu dibesar-besarkan.

"Saya kira, kepada saya pribadi, kalau misalnya terjadi, biasanya beliau karena guru saya dan ketum, saya belajar politik dari beliau. Ini saya kira bukan hal yang kemudian jadi luar biasa. Menurut saya tidak perlu dibesar-besarkan karena ini internal yang kebetulan bocor ke luar," bebernya.

Roy dilarang bicara di media massa karena dinilai SBY bersikap tak sesuai dengan posisi dan kebijakan partai. Roy diminta fokus saja pada tugas di parlemen dan pemenangan di Daerah istimewa Yogyakarta. (dkp/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads