"Saya akan bertindak sebagai kuasa hukum KSPI untuk menguji materil perpres kontroversial yang diteken Presiden Jokowi dengan petitum maksimal agar Mahkamah Agung membatalkan perpres karena bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi kedudukannya dari perpres" ujar Yusril dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Senin (23/4/2018).
Yusril menambahkan, dirinya telah berbicara dengan Ketua KSPI Said Iqbal melalui telefon minggu yang lalu. Sementara itu, empat orang pengurus KSPI juga telah menemui dirinya di DPP Partai Bulan Bintang (PBB) untuk mendiskusikan uji materil perpres tersebut.
"Sebagai organisasi pekerja, KSPI tentu mempunyai legal standing untuk menguji perpres itu, karena isinya merugikan kepentingan pekerja Indonesia dan sebaliknya menguntungkan buruh asing," katanya.
Yusril menegaskan, dirinya mempunyai komitmen yang teguh untuk membela kelompok tertindas oleh kesewenang-wenangan penguasa, apalagi terhadap buruh yang jumlahnya begitu besar di Indonesia. Dia juga mengemukakan keheranannya dengan keputusan Presiden Jokowi terkait perpres tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini