BKSDA Jambi Gagalkan Perdagangan Ilegal Ratusan Burung Kicau

BKSDA Jambi Gagalkan Perdagangan Ilegal Ratusan Burung Kicau

Ferdi Almunanda - detikNews
Senin, 23 Apr 2018 00:11 WIB
Foto: Dok. BKSDA Jambi
Jambi - Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi berhasil menggagalkan perdagangan ilegal 300 ekor burung kicau jenis Ciblek atau Perenjak (Prinia Familiaris) tanpa dokumen. Penggagalan itu berhasil dilakukan petugas setelah melakukan operasi perdagangan tumbuhan satwa liar (TSL) di kawasan seksi konservasi wilayah II Kota Jambi.

Selain mengamankan ratusan burung kicau yang akan diperjual belikan secara ilegal di Kota Jambi, petugas juga mengamankan seorang pria pengangkut ratusan burung kicau ilegal.

"Ada 300 ekor jumlahnya yang kita amankan. Saat kita amankan ratusan burung kicau tersebut diletakkan di dalam tujuh buah keranjang dengan diangkut menggunakan sepeda motor," ujar Kasubag TU BKSDA Jambi Teguh Sriyanto kepada detikcom, Minggu (22/4/2018).

Menurutnya, ratusan burung kicau jenis Ciblek atau Perenjak itu didapat oleh pelaku di kawasan hutan alam, tepatnya di kawasan Muaro Sabak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) Jambi.

"Saat diperiksa izin tangkap burung juga tidak ada, dan rencana burung kicau itu akan diperdagangkan secara ilegal di kawasan Kota Jambi," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaku kemudian dilakukan pemeriksaan oleh pihak PPNS BKSDA Jambi untuk dimintai keterangan. Selanjutnya ratusan burung tersebut akan dilepasliarkan langsung oleh petugas di alam liar, tepatnya di kawasan Tanjabtim Sabak Jambi. (jor/jor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads