Selain mengamankan ratusan burung kicau yang akan diperjual belikan secara ilegal di Kota Jambi, petugas juga mengamankan seorang pria pengangkut ratusan burung kicau ilegal.
"Ada 300 ekor jumlahnya yang kita amankan. Saat kita amankan ratusan burung kicau tersebut diletakkan di dalam tujuh buah keranjang dengan diangkut menggunakan sepeda motor," ujar Kasubag TU BKSDA Jambi Teguh Sriyanto kepada detikcom, Minggu (22/4/2018).
Menurutnya, ratusan burung kicau jenis Ciblek atau Perenjak itu didapat oleh pelaku di kawasan hutan alam, tepatnya di kawasan Muaro Sabak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) Jambi.
"Saat diperiksa izin tangkap burung juga tidak ada, dan rencana burung kicau itu akan diperdagangkan secara ilegal di kawasan Kota Jambi," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT