Salah satu peserta seleksi bernama Komalasari Wijaya. Dia merupakan seorang sarjana pendidikan dasar dari salah salah satu sekolah tinggi Islam di Jakarta. Dalam pamaparanya, Komala mengatakan siap untuk menstop suap untuk memperoleh jabatan dan pekerjaan.
"Untuk mencipatkan DPR yang jujur, amanah dan Qonaah (cukup)," kata Komalasari saat mengikuti seleksi di kantor DPP PSI, Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Minggu (22/4/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ndak boleh DPR merasa cukup. harus progresif dong, nggak boleh pasif," terangnya.
Mahfud kemudian langsung menimpali jawaban Komalasari. "Qonaah (merasa cukup) tidak dipakai dalam kepemimpinan. Harus progresif. Qonaah itu buat Sufi," tambah Mahfud.
Selain itu, Mahhfud mempertanyakan soal pengertian korupsi dalam hukum. Pertanyaan ini dijawab oleh Komalasari dengan mengatakan korupsi itu adalah suap seperti pada kasus e-KTP Setya Novanto.
Mendengar jawaban itu, Mahfud langsung meluruskan bahwa sesuai undang-undang, korupsi adalah memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi dengan cara melawan hukum dan merugikan negara.
Komalasari pun hanya tersenyum mendengar jawaban dari mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut.
Tidak terasa 20 menit pun berlalu. Kebanyakan Mahfud meluruskan dan bertanya soal substansi pemaparan dari para caleg.
(tfq/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini