Puteh Bantah Pecat Popon

Puteh Bantah Pecat Popon

- detikNews
Kamis, 07 Jul 2005 13:37 WIB
Jakarta - Gubernur nonaktif Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) Abdullah Puteh membantah telah memecat Tengku Syaifuddin Popon sebagai kuasa hukumnya. Meski telah menjadi tersangka kasus suap terhadap Panitera Pengadilan Tinggi DKI, Popon tetap menjadi pengacara Puteh."Ya tetap. Dia (Popon) tetap jadi pengacara saya. Pengacara saya kan banyak, ada OC Kaligis, Assegaf dan yang lainnya," kata Puteh di gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (7/7/2005).Puteh menyampaikan hal itu usai menjadi saksi kasus korupsi pembelian helikopter MI-2 dengan terdakwa Dirut PT Putra Pobian Mandiri (PPM) Bram Manopo. Selain Puteh, Yusma Yusuf, salah satu anggota konsorsium PPM dan Pemda NAD, juga diperiksa sebagai saksi.Pemecatan Popon sebagai pengacara Puteh sebelumnya disampaikan salah seorang pengacara Puteh, M Assegaf, 29 Juni 2005 lalu. Assegaf membenarkan, pemecatan itu terkait penangkapan Popon atas tuduhan menyuap panitera Pengadilan Tinggi Jakarta. Ditanya apakah suap yang dilakukan Popon atas perintah Puteh, Gubernurnon aktif itu tidak mau membantah atau pun membenarkannya. "Langsung saja tanya sama Popon," elak Puteh. Puteh mengaku lupa kapan terakhir bertemu dengan tersangka kasus suap itu. "Sudah tidak ingat. Nanti saya lihat catatan dulu," katanya. Sidang Bram Manopo selesai pukul 12.30 WIB. Sidang yang dipimpin hakim ketua Gus Rizal itu akan kembali dilanjutkan pada 14 Juli 2005. Agendanya masih pemeriksaan saksi. Bram didampingi kuasa hukumnya Almi Wardi dan M Anwar. Sedangkan bertindak sebagai jaksa penuntut umum (JPU) Yessi Esmiralda dan Wisnu Baroto. (iy/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads