MK Tolak Permohonan Uji Materiil UU Kehutanan
Kamis, 07 Jul 2005 13:23 WIB
Jakarta - Mahkaman Konstitusi (MK) menolak permohonan uji formil dan materiil Undang-undang nomor 19/2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah nomor 1 tahun 2004, tentang perubahan UU nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi UU."Pemohon a quo tidak cukup beralasan, sehingga permohonan harus ditolak. MK memutuskan untuk menolak permohonan para pemohon," kata Ketua MK Jimly Asshiddiqie dalam persidangan uji materiil UU Kehutanan di Gedung MK Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (7/7/2005).Permohonan pengujian UU Kehutanan diajukan oleh 92 orang dan LSM. Di antara LSM yang ikut mengajukan judicial review ini adalah Walhi, Elsam dan Jatam. Para pemohon menganggap persyaratan lahirnya Perpu nomor 1 tahun 2004 bertentangan dengan pasal 22 ayat 1 UUD 1945, pasal 28 i, pasal 28 h, pasal 28 d, pasal 33 ayat 4 dan pasal 33 ayat 3.Pemohon menyampaikan kekhawatiran mereka akan hilangnya hutan dan menanggung kerusakan lingkungan serta habisnya sumber mineral yang diakibatkan pertambangan terbuka di hutan lindung.Alasan MK menolak pemohon dalam pengajuan formil karena keluarnya perpu atas kondisi yang mendesak. "Alasan dikeluarkan perpu sangat subjektif. Di masa yang akan datang alasan yang menjadi pertimbangan presiden untuk mengeluarkan sebuah perpu lebih didasarkan pada kondisi objektif bangsa," kata Jimly.Alasan penolakan dalam pengujian materiil ini, MK memandang bahwa UU nomor 19 tahun 2004 secara substansial tidaklah inkonstitusional sepanjang dalam pelaksanaan izin-izin atau perjanjian sebelum berlakunya UU nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.Sementara itu, Elsam menilai MK tidak konsisten. Kuasa hukum Elsam, Abdul Haris Semendawai menilai, pada dasarnya permohonan pemohon harus diterima. "Dalam pertimbangannya MK, presiden harus objektif, tetapi ini ditolak. Ini tidak konsisten," katanya.
(jon/)











































