Jakarta - Dalam berbisnis sudah seharusnya yang dikedepankan adalah kejujuran dan tidak melakukan penipuan. Karena kalau tidak, bisa diseret ke meja hijau seperti yang dialami terdakwa Achmad Rowa.Achmad Rowa harus mempertangungjawabkan perbuatannya itu di PN Jakarta Selatan dalam sidang pertama yang digelar, Selasa (5/7/2005). Namun sidang pertama ini penanggungjawab produksi PT Safir Indo Pack tak jadi digelar dan ditunda hingga pekan depan.Rowa didakwa melakukan penipuan terhadap Jeffry RK pemegang saham mayoritas PT Safir Indo Pack. Dalam surat dakwaan disebutkan, kasus penipuan ini berawal dari pertemuan Jeffry dan Rowa di Gedung Tamara, Jakarta Selatan, tahun 2002 silam.Dalam pertemuan itu, Rowa menawarkan kerjasama bisnis pada Jeffry terkait kontrak pengadaan kantong semen sebanyak 4-5 juta lembar per bulan. Rowa mengaku punya koneksi dengan PT Semen Kupang dan PT Semen Batu Raja dan tentunya akan dapat order banyak. Tergiur untuk besar, Jeffry tertarik. Lalu keduanya menyepakati pendirian PT Safir Indo Pack. Modal pendirian perusahaan pun ditanggung penuh oleh Jeffry sebesar Rp 5,4 miliar.Semua modal telah dikucurkan, tapi perusahaan yang dijanjikan Rowa tak kunjung beroperasi seperti yang dijanjikan. Mencium gelagat buruk, Jeffry pun melakukan audit internal atas pengelolaan uang itu. Hasil audit ditemukan penyimpangan oleh Rowa, diantaranya dalam bentuk pengalokasian ke rekening pribadi dan beberapa perusahaan lain.Rowa sebelumnya berrsedia mengganti semua uang dan modal usaha yang telah disetor Jeffry seperti kesepakatan kedua pihak. Bahkan, pihaknya telah menyerahkan sejumlah cek mengganti uang itu secara bertahap.Jeffry mengatakan sebelum melaporkan kasus ini ke polisi, ia dan Rowa memang pernah membuat kesepakatan untuk menyelesaikan kasusini secara musyawarah. Kesepakatan yang dicapai menyebutkan, Rowa harus mengganti semua dana yang dikucurkan Jeffry secara bertahap. Tapi nyatanya, semua cek pengganti yang diberikan Rowa padanya kosong."Karena cek itu kosong, saya beritahukan padanya. Lalu Rowa membayar secara tunai sejumlah Rp 2 miliar. Tapi sampai sekarang sisa uang saya Rp 3,4 miliar belum juga dia bayar," kata Jeffry dalam siaran persnya.
(mar/)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini