"Terkait dengan Pak Firli. Ya Pak Firli begitu tugas di KPK ya harus melupakan dari mana dia berasal. Pak Firli harus tegak, menegakkan tugasnya di KPK," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2018).
Sebelumnya KPK juga telah menegaskan jika penugasan Firli sebagai ajudan wapres dulu, tidak berhubungan dengan kasus tersebut. Pasalnya, bergulirnya kasus Century terjadi saat Boediono belum menjabat wapres. Firli sendiri baru mendampingi Boediono dalam kurun 2012-2014.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nama Boediono santer disebut kembali belakangan terkait skandal bailout Bank Century. Dalam putusan praperadilan PN Jaksel yang diajukan Koordinator MAKI Boyamin Saiman, KPK diminta menersangkakan sejumlah nama, termasuk Boediono selaku Gubernur BI saat kasus itu bergulir.
Putusan itu didasarkan pada vonis eks Deputi Gubernur BI Budi Mulya pada 2014 silam. Hakim pada vonis tingkat pertama Budi Mulya membeberkan keterlibatan sejumlah pejabat BI dan KSSK.
"Terdakwa (Budi Mulya) ikut menyetujui pemberian FPJP dan persetujuan Century berdampak sistemik dan ikut dalam rapat di KSSK. Terdakwa bersama-sama dengan Boediono, Miranda, Budi Rochadi, Siti Chalimah Fadjridjah, Muliaman Dharmansyah Hadad, Agus Sarwono, dan Hartadi Ardhayadi Mitroatmojo dan Sekretaris KSSK Raden Pardede," ujar anggota majelis hakim I Made Hendra di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (16/7/2014).
(nif/rvk)